⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setelah pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, anggota Dewan Direktur harus menandatangani kontrak kerja dengan Menteri.
(2)
Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan menjadi kriteria kinerja anggota Dewan Direktur.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN DIREKTUR
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.