⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, atau tidak lagi menjadi pejabat di instansi atau lembaga tempat anggota Dewan Direktur tersebut berasal.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.