Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.