Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam hal: a. PJAK Pelapor CARF menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan; b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan PJAK Pelapor CARF berdasarkan: 1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada PJAK Pelapor CARF; atau 2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan. (2) Pembetulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. a. meminta Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan b. meminta penjelasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.