(1)
PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam hal:
a.
PJAK Pelapor CARF menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan;
b.
Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan PJAK Pelapor CARF berdasarkan:
1.
tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada PJAK Pelapor CARF; atau
2.
hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2)
Pembetulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
a.
meminta Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan
b.
meminta penjelasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.