(1)
Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 6.
(3)
Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
(4)
Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.