Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 6. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7. (4) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.