Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. (2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. (4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. sejak tahun data 2017, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebelum tanggal 1 Januari 2018; dan b. sejak tahun data saat Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS setelah tanggal 1 Januari 2018.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.