Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagai dimaksud pada ayat (1), kriteria keterkaitan hukum (nexus) PJAK Pelapor CARF, dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18. (3) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. dilaksanakan pertama kali atas tahun data 2026, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan b. dilaksanakan pertama kali atas tahun data sejak tahun PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) setelah tanggal 31 Desember 2026. (4) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (5) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. (6) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai PJAK Pelapor CARF sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.