(1)
PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam hal:
a.
PJAK Pelapor CARF menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan;
b.
Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan PJAK Pelapor CARF berdasarkan:
1.
tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada PJAK Pelapor CARF; atau
2.
hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2)
Pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.