Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dapat berupa:
a.
analisis risiko kepatuhan Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF;
b.
analisis atas laporan yang telah disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF;
c.
analisis atas notifikasi dan/atau umpan balik yang diperoleh dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF;
d.
analisis kepatuhan penyampaian laporan oleh Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF; atau
e.
analisis kepatuhan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.