Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 56

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa: a. Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c; dan/atau b. setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan Pemeriksaan terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 53 ayat (1) huruf b. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain selain terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4). (4) Pengembangan dan analisis serta pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.