PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 73/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang – cabang, maupun unit – unitnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.