PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 73/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor dalam hal :
a.
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah – pecah.
b.
Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT PERTAMINA (Persero);
d.
Pembayaran atas rekening telepon;
e.
Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
f.
Pembayaran lainnya unguk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perudang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
(2)
Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak RP 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.