Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 73/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Januari 2005 dipungut oleh Rekanan. (2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipungut oleh Kontraktor, maka kontraktor wajib menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah yang terutang. (3) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan dipungut oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 Februari 2005 dan dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungur PPN Masa Pajak Januari 2005.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.