PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
ajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dimintakan kembali oleh importir atau pembeli sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.