TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk.
(2)
Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
(3)
Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Masterlist
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
Nomor dan tanggal Masterlist;
b.
Nama Perusahaan Kontraktor;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
Alamat;
e.
Dasar Kontrak;
f.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
g.
Jenis, Jumlah dan Satuan Barang;
h.
Spesifikasi Barang;
i.
Perkiraan Harga/Nilai Impor;
j.
Negara Asal;
k.
Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5)
Dalam penerbitan Masterlist atas barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang menjadi dasar penerbitan Masterlist.
(6)
Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan sebagai berikut :
Rangkap 1 (satu)
:
Kontraktor Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Rangkap 2 (dua)
:
Direktur Jenderal Pajak;
Rangkap 3 (tiga)
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Rangkap 4 (empat)
:
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.