TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
(2)
Dalam hal terjadi force majeur, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya, dapat dipakai sebagai pengganti Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.