✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang lebih banyak dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang lebih banyak dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.