Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Lan1piran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lan1piran IV
Peraturan Menteri Keuangan Non1or 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pen1bayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) diubah
sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.