(1)
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2)
Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.