(1)
Dalam melakukan Pengawasan, Direktur Jenderal Pajak:
a.
meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
b.
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
c.
mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;
d.
melakukan Kunjungan;
e.
menyampaikan imbauan;
f.
memberikan teguran;
g.
meminta dokumen penentuan harga transfer;
h.
mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
i.
menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
j.
melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Kegiatan pendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
a.
pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
b.
pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;
c.
permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan
d.
melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Pengawasan sesuai penugasan,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4)
Dalam pelaksanaan Pengawasan, Wajib Pajak harus:
a.
memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
b.
memenuhi undangan untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; dan
c.
memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Kunjungan.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Paragraf Kesatu
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.