(1)
Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat berupa usulan:
a.
penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b.
perubahan data secara jabatan;
c.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
d.
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
e.
pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
f.
pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g.
perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
h.
pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
i.
perubahan status secara jabatan;
j.
perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
k.
pencabutan pemungut Bea Meterai;
l.
pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
m.
pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
n.
penilaian untuk tujuan perpajakan;
o.
pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
p.
pemeriksaan; dan/atau
q.
pemeriksaan bukti permulaan.
(2)
Dalam hal dilakukan penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(3)
Surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak:
a.
melalui Akun Wajib Pajak;
b.
melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c.
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
d.
secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Paragraf Kedua
Penyampaian Imbauan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.