Hasil kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat berupa usulan:
a.
penutupan kegiatan penyampaian imbauan;
b.
penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
c.
perubahan data secara jabatan;
d.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
e.
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
f.
pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
secara jabatan;
g.
perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
h.
pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
i.
perubahan status secara jabatan;
j.
perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
k.
pencabutan pemungut Bea Meterai; dan/atau
l.
pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.