(1)
Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(2)
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
a.
melalui Akun Wajib Pajak;
b.
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
c.
secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4)
Terhadap penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibuatkan berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.