(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3)
Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi:
a.
data valid; dan
b.
data belum valid.
(4)
Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan.
(5)
Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.