(1)
Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
(2)
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
a.
laman Direktorat Jenderal Pajak;
b.
alamat pos elektronik Wajib Pajak;
c.
contact center
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
d.
saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampru dengan tanggal 31 Desember 2023.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.