Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali:
a.
sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan
b.
zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Bagian Kedua
Sumbangan untuk Penanggulangan Bencana Nasional,
Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, dan
Pembinaan Olahraga, serta Biaya Pembangunan Infrastruktur
Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.