Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuDJP tanpa statusJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PKP yang melakukan impor Mesin dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mencantumkan informasi nomor SKB PPN yang menjadi dasar pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang. (2) PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat: a. atas penyerahan yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN; b. dengan mencantumkan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”. (4) Dalam hal keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020” belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud. (5) Terhadap Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak diisi dengan lengkap dan benar, termasuk: 1. identitas pembeli berupa nama pembeli; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pembeli; dan 3. kode identifikasi rumah dalam sistem aplikasi informasi pengembang perumahan milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang diisi dalam referensi. b. Faktur Pajak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik; dan c. tidak berlaku ketentuan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran atas penyerahan tersebut. (6) Dalam hal Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis diperlakukan sebagai impor dan/atau penyerahan yang tidak memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (7) Ketentuan mengenai contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak bagi Penyedia Pekerjaan EPC pada saat penyerahan kepada Pemilik Proyek atas Mesin dan Peralatan pabrik yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan jasa yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHANNILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI, PENGKREDITAN, DAN PENGENAAN SANKSI

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.