Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat Pernyataan. (2) Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Pernyataan tersebut dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang sebelumnya diterbitkan. (4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak harus memasukkan nilai Harta bersih yang tercantum dalam: a. Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau b. Surat Pernyataan yang sebelumnya dalam hal belum diterbitkan Surat Keterangan. (5) Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara lain: a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; b. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; c. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a. (6) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terhadap penghitungan besarnya Uang Tebusan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan: 1. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau 2. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Pernyataan sebelumnya apabila Surat Keterangan belum diterbitkan, dikalikan dengan tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga; b. untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan pengurangan Harta yang diungkapkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan maka pengembalian Uang Tebusan dihitung berdasarkan tarif yang digunakan pada periode Surat Pernyataan sebelumnya. (7) Cara penghitungan besarnya Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). BAB XIII FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.