Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), tindakan penyidikan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan. (2) Penangguhan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan. (3) Berdasarkan Surat Keterangan, penyidikan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kanwil Tempat Wajib Pajak Terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit penyidikan; b. berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit penyidikan memerintahkan tim penyidik untuk melakukan gelar perkara; c. gelar perkara sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dihadiri oleh tim penyidik dan tim penelaah; d. setelah melakukan gelar perkara sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala unit penyidikan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan; e. berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d, tim penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan; dan f. surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, disampaikan kepada tersangka atau keluarganya, penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XVII PERLAKUAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN, KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, DAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.