Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 (satu) bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal: a. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; dan/atau b. Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a. (2) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan/atau ayat (3) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.