Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh: a. diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b; atau b. disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (2) Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan dalam hal: a. Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; b. Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya; dan c. Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (5) Terhadap laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud. (6) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.