⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) huruf b, ayat (5) huruf b, ayat (6) huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 38 ayat (2) huruf b, serta ayat (3) huruf b, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pedoman teknis yang diperlukan dalam rangka pengisian dokumen-dokumen dalam rangka Pengampunan Pajak yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dmaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
BAB XXVI
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.