Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012.
(1)
Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk
tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada
Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran
bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang
bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.