Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai: a. bentuk dan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh; b. dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh; c. kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan; dan d. tata cara pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.