Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai:
a. bentuk dan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh
dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
b. dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan
Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
c. kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti
Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat
dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan; dan
d. tata cara pembetulan dan/atau pembatalan Bukti
Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.