PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/KMK.03/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar; dan
b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.