PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/KMK.03/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1.
Bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan pelayanan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai, masih dapat melayani permohonan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
2.
Stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai yang masih dimiliki produsen produk rekaman suara dan gambar, dapat digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.