⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing.
(2)
PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
b.
pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
(3)
Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.
(4)
Permintaan pengembalian PPN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
(5)
Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan
Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.