Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). (2) PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar kesatu, untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN; b. lembar kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui Turis Asing; dan c. lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail. (4) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: a. pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nomor Paspor Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan b. pada kolom alamat pembeli diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya. (5) Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pembuatan Faktur Pajak Khusus secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Tata cara pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.