⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui UPRPPN Bandara dengan membawa Barang Bawaan dan menunjukkan dokumen:
a.
paspor;
b.
pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean; dan
c.
Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2)
Petugas Kanter Pemeriksaan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5).
(3)
Petugas Konter Pemeriksaan dapat:
a.
menyetujui permintaan pengembalian PPN, dalam hal permintaan pengembalian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5); atau
b.
menalak permintaan pengembalian PPN, dalam hal permintaan pengembalian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (5), dengan mengembalikan Faktur Pajak Khusus dan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN kepada Turis Asing yang diberi tanda penalakan.
(4)
Dalam hal permintaan pengembalian disetujui, petugas Konter Pemeriksaan melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus.
(5)
Berdasarkan hasil pencacakan jenis dan jumlah Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas Kanter Pemeriksaan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh Turis Asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN yang dapat diminta kembali.
(6)
Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.
kesesuaian seluruhnya;
b.
kesesuaian sebagian; atau
c.
ketidaksesuaian seluruhnya.
(7)
Formulir Permintaan Pengembalian PPN dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
a.
lembar kesatu, untuk KPP;
b.
lembar kedua, untuk Turis Asing; dan
c.
lembar ketiga, untuk arsip UPRPPN Bandara.
(8)
Contoh format, tata cara penomoran Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan penerbitan Formulir Permintaan Pengembalian PPN secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN TURIS
ASING
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.