⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pemegang UP Pengembalian Pajak melakukan penggantian UP Pengembalian Pajak dengan menggunakan SPM-GUP Pengembalian Pajak setelah UP Pengembalian Pajak digunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.