⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kepala KPP selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan UP Pengembalian Pajak berupa Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pembayaran Pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan satuan kerja bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.