TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi tertulis dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
(2)
Berdasarkan hasil klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan Bank Persepsi sebagai
gateway
.
(4)
Pencabutan penunjukan sebagai Bank Persepsi sebagai
gateway
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.