Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. menyampaikan fotokopi SKFP Eksploitasi, ke kantor pelayanan pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diadministrasikan. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Eksploitasi. (3) Dalam hal SKFP Eksploitasi disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b. (4) Dalam hal SKFP Eksploitasi berlaku setelah tanggal 1 Januari tahun disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau lapangan selanjutnya, Kontraktor diberikan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sejak tahun pajak setelah berlakunya SKFP Eksploitasi. Bagian Keempat Kewajiban Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Tidak Dipungut dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Seharusnya Mendapat Pengurangan

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.