BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 40/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
laporan bulanan; dan
b.
laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a.
laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau
b.
laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
(3)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4)
Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.