Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 40/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat mendapatkan penurunan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku ketentuan: a. untuk periode sejak awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah berlaku, memenuhi syarat: 1. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; 2. saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; dan 3. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; b. untuk periode sejak Peraturan Pemerintah berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (3); dan c. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b secara akumulasi harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak, sesuai contoh kondisi yang memenuhi kriteria pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan: a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau b. pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya, tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.