Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakah atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a.
Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715);
b.
Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162);
c.
Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797); dan
d.
Nomor 164/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1150),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.