TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.