PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) tetap berlaku sepanjang:
1.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau
inward manifest
(BC 1.1); atau
2.
dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan. bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,
sebelum berakhirnya penetapan status bencana nonalam
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional; dan
b.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), serta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun. 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 938
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.