Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (2) Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan b. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan: a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; b. memiliki Perjanjian Kerja Sama; c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal. (4) Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kompetensi yang diajarkan pada: a. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; b. perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau c. balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. (5) Daftar kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.