PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU
(1)
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
(2)
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
b.
Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)
Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan:
a.
telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
b.
memiliki Perjanjian Kerja Sama;
c.
tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
d.
telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
(4)
Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
a.
sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
b.
perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
c.
balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan.
(5)
Daftar kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.