Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya: a. penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan; b. instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran; c. barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; d. honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan; dan/atau e. Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.